• SBM 2025 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi

    Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: a. Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal... [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

    10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

    Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). [Read More]