SBM 2025 Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional
Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/ sarasehan/simposium/diklat/lokakarya/Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun...
[Read More]