SBM 2026 Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan b. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling...
[Read More]