• SBM 2026 Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara

    Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)

    Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan b. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

    2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka... [Read More]