• SBM 2026 Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia

    9.1 Honorarium Narasumber Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Komite Penelitian

    Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan

    Honorarium diberikan kepada seseorang yang ditugaskan sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan untuk menunjang kegiatan penelitian perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasan/ tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi berdasarkan penetapan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara

    Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)

    Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem... [Read More]