SBM 2025 Satuan Biaya Transportasi dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya.
[Read More]