• SBM 2026 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi

    Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: a. Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

    10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia

    9.1 Honorarium Narasumber Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Komite Penelitian

    Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan

    Honorarium diberikan kepada seseorang yang ditugaskan sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan untuk menunjang kegiatan penelitian perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasan/ tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi berdasarkan penetapan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Read More]