SBM 2026 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
16.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
[Read More]