• SBM 2026 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

    21.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Seleksi Tingkat Nasional

    Honorarium seleksi tingkat nasional adalah honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI maupun non Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan seleksi tingkat nasional baik secara tertulis maupun berbasis komputer/Computer Assisted Test (CAT). Honorarium seleksi tingkat nasional terdiri dari: [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting(Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional

    18.1. Honorarium Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral) Honorarium panita penyelenggara sidang/tuan rumah sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Penyusunan Jurnal

    17.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan... [Read More]