SBM 2026 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
21.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping...
[Read More]