• SBM 2025 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

    20.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan... [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

    a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium... [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional

    19.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi: a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar... [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi

    Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional

    17.1. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral) Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.... [Read More]