SBM 2026 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan.
[Read More]