SBM 2026 Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
[Read More]