• SBM 2023 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

    Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan. rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk... [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas

    Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru

    Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai barn merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris... [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri

    Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak,... [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Konsumsi Rapat

    Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon 1/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara langsung (offiine) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara adalah... [Read More]