• SBM 2024 Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia

    Satuan biaya konsumsi tahanan/deteni/ABK nonjustisia merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/ deteni/ABK nonjustisia, diberikan untuk tahanan/ deteni/ABK nonjustisia yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan rumah penampungan sementara ABK... [Read More]
  • SBM 2024 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan

    Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk: 9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan kepada Narapidana/Tahanan dan Anak. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan... [Read More]
  • SBM 2024 Honorarium Narasumber Pakar/ Praktisi/ Profesional

    Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/ sosialisasi/diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/ diklat/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang... [Read More]
  • SBM 2024 Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi

    Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar/bulan. [Read More]
  • SBM 2024 Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri

    Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (Sl), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau... [Read More]