SBM 2024 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK) / Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PP ABP).
[Read More]