• SBM 2025 Honorarium Rohaniwan

    Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping. [Read More]
  • SBM 2025 Satuan Biaya Operasional Penyuluh

    Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi

    Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: a. Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal... [Read More]
  • SBM 2025 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

    10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. [Read More]