SBM 2025 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
[Read More]