• SBM 2024 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi

    Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: a. Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal dari PNBP. b.... [Read More]
  • SBM 2024 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

    10.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan... [Read More]
  • SBM 2024 Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia

    9.1 Honorarium Narasumber Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan... [Read More]
  • SBM 2024 Honorarium Komite Penelitian

    Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu... [Read More]
  • SBM 2024 Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan

    Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka pembantu peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan... [Read More]