SBM 2023 Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 14.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada...
[Read More]