ekoyudhi.id
  • About Me
  • Search
Navigation bar avatar
✕

    Repositori Ku


    Kumpulan Tulisan Yang Tidak Terlalu Penting
    • SBM 2023 Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

      Posted on December 10, 2022

      Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. [Read More]
    • SBM 2023 Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

      Posted on December 10, 2022

      Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. [Read More]
    • SBM 2023 Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri

      Posted on December 10, 2022

      Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. [Read More]
    • SBM 2023 Biaya Paket Data dan Komunikasi

      Posted on December 10, 2022

      Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). [Read More]
    • SBM 2023 Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

      Posted on December 10, 2022

      a. Uang Lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. b. Uang Makan Lembur. Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara... [Read More]
    • ← Newer Posts
    • Older Posts →
    • RSS
    • Email me
    • Facebook
    • GitHub
    • Twitter
    • Instagram

    ekoyudhi  •  2024  •  ekoyudhi.id  •  Edit page

    Powered by Beautiful Jekyll