• SBM 2026 Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru

    Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris... [Read More]
  • SBM 2026 Satuan Biaya Kebutuhan Dasar Perkantoran di Dalam Negeri

    Satuan biaya kebutuhan dasar perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan dasar perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan dasar agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK) yang melekat pada pegawai,... [Read More]
  • SBM 2026 Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia

    Satuan biaya konsumsi tahanan/deteni/ABK nonjustisia merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/deteni/ABK nonjustisia, diberikan untuk tahanan/deteni/ABK nonjustisia yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan rumah penampungan sementara ABK nonjustisia pada Kementerian Kelautan... [Read More]
  • SBM 2026 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan

    Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk: 9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan. Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan kepada Narapidana/Tahanan dan Anak. Ketentuan lebih lanjut... [Read More]
  • SBM 2026 Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional

    Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/ sarasehan/simposium/diklat/lokakarya/Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun... [Read More]