• SBM 2023 Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ABK Nonjustisia

    Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/deteni/ ABK nonjustisia, diberikan untuk tahanan/deteni/ABK nonjustisia yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan rumah... [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan

    Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk: 9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan kepada Narapidana/Tahanan dan Anak. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan... [Read More]
  • SBM 2023 Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional

    Satuan biaya honorarium narasumber pakar/ praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/sarasehan/simposium/diklat/ lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara... [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi

    Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/atau mesin fotokopi digital, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar/bulan. [Read More]
  • SBM 2023 Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri

    Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/ nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (Sl), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2)... [Read More]