Satuan biaya kebutuhan dasar perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan dasar perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan dasar agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK) yang melekat pada pegawai, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, air minum pegawai, dan jamuan tamu.