Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode lumpsum. Dalam hal biaya transportasi memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat diberikan sesuai biaya riil sepanjang perjalanan dilakukan dari dan/atau ke kantor dan bukan menggunakan kendaraan pribadi.

h1