22.1. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
22.2. Uang Lauk Pauk Bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI
Uang lauk pauk bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Prajurit TNI/Anggota POLRI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.