Honorarium seleksi tingkat nasional adalah honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI maupun non Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan seleksi tingkat nasional baik secara tertulis maupun berbasis komputer/Computer Assisted Test (CAT). Honorarium seleksi tingkat nasional terdiri dari:

20.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional

Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun non Pegawai Aparatur Sipil Negara) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:

  • a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara /Prajurit TNI/Anggota POLRI; dan/atau
  • b. soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah.

Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20.2. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional

Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun non Pegawai Aparatur Sipil Negara) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:

  • a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara / Prajurit TNI / Anggota POLRI; dan/atau
  • b. soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara /Prajurit TNI/Anggota Polri.

Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20.3. Honorarium Pelaksana Ujian Tingkat Nasional

Honorarium yang diberikan kepada petugas pelaksana ujian tingkat nasional termasuk pengawas dan untuk melakukan pengawasan selama pelaksanaan ujian tingkat nasional.

Koordinator adalah petugas yang berperan sebagai ketua pelaksana ujian tingkat nasional yang mengambil keputusan dalam satu kali kegiatan ujian tingkat nasional.

Petugas Utama adalah petugas yang berperan sebagai pengawas ujian atau petugas bidang Teknologi Informasi pada ujian berbasis komputer.

Petugas Pendukung adalah petugas yang berperan sebagai pendukung kegiatan yaitu petugas kesehatan dan petugas teknis administrasi.

h1