18.1. Honorarium Panitia Penyelenggara/Tuan Rumah
Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral) Honorarium panita penyelenggara sidang/tuan rumah sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
18.2. Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
Honorarium penyelenggara workshop/seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI penyelenggara kegiatan workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Dengan Ketentuan:
- a. Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang;
- b. Hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline); dan
- c. Tidak duplikasi pada 1 (satu) rangkaian kegiatan yang sama.