17.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) berdasarkan surat tugas pejabat berwenang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.
17.2. Honorarium Pembuat Artikel
Honorarium Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website, berdasarkan surat tugas pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.