Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 13.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:

  • a. Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
  • b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
  • c. Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
  • d. Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.

h1