Uang harian magang mahasiswa diberikan kepada mahasiswa level Strata 1 atau Diploma IV yang mendapatkan penugasan wajib dari perguruan tinggi untuk melaksanakan magang kerja di satuan kerja di lingkup kementerian negara/lembaga. Pemberian uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan maksimal diberikan selama 3 bulan.