Honorarium diberikan kepada seseorang yang ditugaskan sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan untuk menunjang kegiatan penelitian perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasan/ tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi berdasarkan penetapan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.

Ketentuan:

  • a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh unit kerja yang memiliki jabatan fungsional peneliti/perekayasa/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi.
  • b. Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
  • c. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

h1