Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya.
Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.
Dalam hal pelaksana perjalanan dinas berangkat dari dan/atau pulang ke rumah/tempat tinggal diberikan biaya transportasi dengan besaran sesuai biaya riil dan setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini.
Contoh penghitungan alokasi biaya: Seorang pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan dengan menggunakan pesawat, maka alokasi biaya transportasi bandara sebagai berikut:
- a. Berangkat
- 1) satuan biaya transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
- 2) satuan biaya transportasi dari Bandara Kualanamu (Sumatra Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
- b. Kembali
- 1) satuan biaya transportasi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatra Utara); dan
- 2) satuan transportasi taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan/tempat sah (Jakarta).