Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.

Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan:

  • a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • b. Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
  • c. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

h1