Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam.

Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara.

Catatan: Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:

  • a. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
  • b. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
  • c. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

h1