Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  • a. Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.
  • b. Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • c. Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
  • d. Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • e. Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • f. Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
  • g. Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
  • h. Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • i. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
  • j. Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

h1 h2 h3 h4 h5