10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.
10.2. Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.