Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil. Terkait dengan satuan biaya ini, dalam hal keadaan tertentu sehingga pegawai berangkat dari rumah/tempat tinggal, diperkenankan sepanjang masih dalam kota/kabupaten yang sama dengan lokasi kantor atau masih dalam wilayah Jabodetabek untuk yang lokasi kantornya di wilayah Jabodetabek dengan besaran setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini. Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:

  • a. Berangkat
    • 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
    • 2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatera Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
  • b. Kembali
    • 1) satuan biaya taksi dari hotel/ penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatra Utara); dan
    • 2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).

Download SBM 2024

h1