Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/ sosialisasi/diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/ diklat/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber dikelompokkan sebagai berikut:
- Narasumber Kelas A : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
- Narasumber Kelas B : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa. dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
- Narasumber Kelas C : Narasumber Pakar/ Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/ c sampai dengan Gol. IV /b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.