Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (Sl), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri dapat diberikan melebihi besaran yang telah ditetapkan setinggi-tingginya mengacu pada pemberian bantuan beasiswa yang diatur oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPD P). Pemberian satuan biaya ini dapat diberikan sepanjang belum memperoleh bantuan serupa dari pihak lain.