15.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon 1/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:

  • a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
  • b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon 1/kementerian negara/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
  • c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
  • d. khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
  • e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

15.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:

  • a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
  • b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Ketentuan:

  • a. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
  • b. Kementerian negara/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 1) Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut: |————————-|—————-|——————|——————-| | Jabatan | Klasifikasi I | Klasifikasi II | Klasifikasi III | |————————-|—————-|——————|——————-| | Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional. | 1 | 2 | 4 | Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang­ undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Klasifikasi II : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang­ undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Klasifikasi III : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang­ undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja.
    • 2) Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lemba a dapat lebih dari 25 dua puluh lima orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Download SBM 2024

h1