9.1 Honorarium Narasumber Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
- a. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
- b. Narasumber berasal dari:
- 1) luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
- 2) dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
- c. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
- d. Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
- a. Moderator berasal dari:
- 1) luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
- 2) dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
- b. Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
- c. Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
9.4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara langsung (offline). Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
- a. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara langsung (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
- b. Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara langsung (offiine) kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.