Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka pembantu peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan:

  • a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang menggunakan program di bidang riset dan inovasi iptek.
  • b. Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
  • c. Honorarium penunjang penelitian/ perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Download SBM 2024

h1