Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. Besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

  • 1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
    • a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
    • b) pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
  • 2) Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran honorarium honorarium pengelola SAI, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
    • a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
    • b) pejabat fungsional lainnya.
  • 3) Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional di bidang perbendaharaan.

Download SBM 2024

h1