Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem lnformasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
- a. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
- b. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Ketentuan: a. Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAi. b. Besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
- 1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pengelola SAi, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
- a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
- b) pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
- 2) Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran honorarium honorarium pengelola SAi, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
- a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
- b) pejabat fungsional lainnya. c. Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) huruf b) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional di bidang perbendaharaan.