Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
  • b. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional.
  • c. Ketentuan besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
    • 1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pengelola PNBP, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
      • a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
      • b) pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
    • 2) Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran honorarium honorarium pengelola PNBP, dalam hal Penanggung J awab Pengelola Keuangan merupakan:
      • a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
      • b) pejabat fungsional lainnya.
  • d. Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) huruf b) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional di bidang perbendaharaan.

Download SBM 2024

h1