Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
- b. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional.
- c. Ketentuan besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
- 1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pengelola PNBP, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
- a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
- b) pejabat fungsional di bidang perbendaharaan;
- 2) Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran honorarium honorarium pengelola PNBP, dalam hal Penanggung J awab Pengelola Keuangan merupakan:
- a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan; atau
- b) pejabat fungsional lainnya.
- 1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pengelola PNBP, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
- d. Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) huruf b) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional di bidang perbendaharaan.