a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e­-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

c. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

  • 1) menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau
  • 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan: Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka pemberian honorarium tersebut dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; b. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja UKPBJ setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket; dan c. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/ atau anggota UKPBJ hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.

Download SBM 2024

h1 h2 h3