Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK) / Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PP ABP).

Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Kepada Penanggung J awab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
  • b. Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
    • 1) Jumlah SPK yang membantu KPA:
      • a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PP ABP;dan
      • b) KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
    • 2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
  • c. Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
    • 1) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
    • 2) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;
  • d. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
  • e. Ketentuan besaran honorarium yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
    • 1) Honorarium diberikan 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, dalam hal Penanggung J awab Pengelola Keuangan merupakan:
      • a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan/ atau pengadaan barang/jasa;
      • b) pejabat fungsional di bidang perbendaharaan; atau
      • c) pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
    • 2) Honorarium diberikan 60% (empat puluh persen) dari besaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan merupakan:
      • a) pejabat/pegawai yang tugas dan fungsinya tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan/atau pengadaan barang/jasa; atau
      • b) pejabat fungsional lainnya.
  • f. Pemberlakukan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) huruf b) dan huruf c) dilaksanakan sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan menjadi pejabat fungsional di bidang perbendaharaan atau pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Download SBM 2024

h1 h2