Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
Apa itu Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024?
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Apa Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024?
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai:
- batas tertinggi; atau
- estimasi.
Apa Dasar Ditetapkannya Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024?
Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Kapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 Mulai Berlaku?
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Mei 2023.
Lampiran I
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian
- Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
- Honoraroum Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (bilateral/regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sarasehan Berskala Internasional
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Bagi Anggota POLRI/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Reprensentasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Lampiran II
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran Yang Berfungsi Sebagai Estimasi
- Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi Kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber/Pakar/Praktisi/Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ABK Non justisia
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
- Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diktat)
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri