Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
- a. Berangkat
- 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
- 2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatra Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
- b. Kembali
- 1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatra Utara); dan
- 2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).