Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon 1/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara langsung (offiine) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon 1/pejabat yang setara.

Catatan:

  1. Konsumsi rapat berupa makan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
  2. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/ eselon II lainnya/ setara.
  3. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

Download SBM 2023

h1