Satuan biaya honorarium narasumber pakar/ praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/sarasehan/simposium/diklat/ lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara langsung (ofjline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber dikelompokkan sebagai berikut:

Narasumber Kelas A Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
Narasumber Kelas B Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
Narasumber Kelas C Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. 111/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.

Download SBM 2023

h1