Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
Catatan : Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini tidak diperuntukkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat mengacu pada harga pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.