Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
- a. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
- b. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Catatan:
- Kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI
- Dalam hal Pengelola SAI telah diberikan tunjangan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pengelola SAI.